PPKM Darurat, Begini Aturan di Rest Area Tol Jasa Marga
Diperbarui 05 Jul 2021, 09:00 WIB
14
Aktivitas pengunjung di Rest Area Km 13,5 di Tol Tangerang, Banten, Selasa (19/5/2020). Jelang Lebaran 2020, PT Jasamarga Related Business (JMRB) menerapkan PSBB di semua rest area yang dikelolanya dengan membatasi waktu singgah pengunjung maksimal 30 menit. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Related Business (JMRB) memperketat protokol pencegahan penularan dan penanggulangan COVID-19 di lingkungan rest area tol.
Selama masa penerapan PPKM darurat, Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB Tita Paulina Purbasari, menegaskan bagi seluruh rest area tol baik yang dikelola oleh PT JMRB atau yang dikelola mitra untuk memperketat protokol kesehatan.
PPKM Darurat, Jasa Marga Perketat Prokes di Rest Area
beritasatu.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritasatu.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Dukung Larangan Mudik, Jalan Tol Layang MBZ Ditutup Mulai Hari Ini
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.