comparemela.com


PPKM Darurat, Begini Aturan di Rest Area Tol Jasa Marga
Diperbarui 05 Jul 2021, 09:00 WIB
14
Aktivitas pengunjung di Rest Area Km 13,5 di Tol Tangerang, Banten, Selasa (19/5/2020). Jelang Lebaran 2020, PT Jasamarga Related Business (JMRB) menerapkan PSBB di semua rest area yang dikelolanya dengan membatasi waktu singgah pengunjung maksimal 30 menit. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Related Business (JMRB) memperketat protokol pencegahan penularan dan penanggulangan COVID-19 di lingkungan rest area tol.
Selama masa penerapan PPKM darurat, Direktur Pengelolaan Gedung dan Fasilitas PT JMRB Tita Paulina Purbasari, menegaskan bagi seluruh rest area tol baik yang dikelola oleh PT JMRB atau yang dikelola mitra untuk memperketat protokol kesehatan.

Related Keywords

Purbasari ,Sumatera Utara ,Indonesia ,Bali ,Jawa Timur ,Jakarta ,Jakarta Raya , ,Land Toll Services Clan ,Services Clan ,Like This Rules ,Piece Of Land Toll Services Clan ,Region Java ,Atomic Number ,Director Management Building ,Facilities Atomic Number ,Read Also Wrong ,Actions Preventive Later ,Option Under ,இந்தோனேசியா ,பாலி ,ஜவ டைமூர் ,ஜகார்த்தா ,ஜகார்த்தா ராய ,அணு எண் ,

© 2025 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.