Berpergian menggunakan pesawat di masa pandemi saat ini mewajibkan masyarakat menyertakan hasil tes Covid-19 negatif sebagai syarat. Ini berlaku tak hanya di Indonesia, namun juga di dunia.
Pengelola Bandara Soekarno-Hatta mulai menerapkan aturan baru penerbangan bagi penumpang di masa perpanjangan PPKM level 4 yang berlaku hingga (16/8). Aturan penerbangan itu, mewajibkan kepada calon penumpang yang telah menerima dosis vaksin lengkap (1 dan 2) penerbangan di Jawa-Bali hanya menyertakan hasil antigen.
Bamsoet mengatakan penanggulangan Covid-19 tidak hanya fokus pada aspek kesehatan dan ekonomi, tetapi juga menyertakan aspek penguatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dia menjelaskan, Endang mengajukan penggantian paspor dengan melampirkan persyaratan berupa KTP, izin tinggal Long Term Visit Pass (LTPV) yang berlaku hingga 2 April 2021. Selain itu, Endang juga menyertakan surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa dirinya merupakan pasien di salah satu rumah sakit ternama di Sing