PPKM Darurat di Jawa dan Bali mulai tanggal 3 – 20 Juli 2021.
Secara umum PHRI DKI Jakarta dapat memahami dan berusaha merespon dengan sebaik-baiknya keputusan pemerintah tersebut. Apabila memang opsi pemberlakuan PPKM-Mikro darurat ini adalah jalan terbaik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat yang perkembangannya sangat menghawatirkan, ujar Ketua BPD PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Dia menyebutkan, untuk periode Januari–Mei 2021, secara umum terjadi pertumbuhan tingkat hunian sekitar 20% yoy dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, meskipun pertumbuhan ini diikuti dengan penurunan Average Daily Rate (ADR) sebesar -29% yoy. Kondisi yang agak membaik tentu memberi signal positif bagi perkembangan ekonomi maupun penyerapan kembali tenaga kerja, ucap Sutrisno.
Terhadap kendala dan dampak atas pemberlakuan PPKM-Micro darurat tersebut, PHRI DKI Jakarta mengusulkan sejumlah langkah dan dukungan dari pemerintah agar kami dapat bertahan guna ikut mengatasi beban masyarakat di masa pandemi ini, ujar Ketua BPD PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Pertama adalah dukungan keringanan beban operasional yang meliputi subsidi 30–50% atas biaya listrik pada beban puncak dan pengurangan beban abonemen minimum pemakaian. Kemudian, subsidi 30–50% atas biaya penggunaan air tanah. Kami juga meminta pengurangan beban pajak baik PB1, Pph, Ppn dan lain-lain melalui skema incentive atau cashback. Juga meminta keringanan atau subsidi biaya sewa dan service charge restoran yang di mal yang terkena imbas atas penutupan mal selama PPKM mikro, ungkapnya.