Live Breaking News & Updates on Encyclopedia Hajj|Page 2
Stay updated with breaking news from Encyclopedia hajj. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Mengapa Haji Seseorang Tertolak dan tak Memberi Manfaat? ihram.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from ihram.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Penyebab Haji tak Mabrur | Republika Online republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
KH Ahmad Chodri Romli mengatakan, Gua Hira adalah sebuah rongga di dalam gunung yang terdapat di puncak Jabal Nur. Gua ini terletak sekitar 6 km (3,5 mil) di sebelah timur laut kota Makkah dengan tinggi kira-kira 280 cm panjang itu sekitar 3 m dan dengan lebar antara 1.5-2 m. Pintunya menghadap utara setingkat untuk manusia ukuran sedang. Pada arah kiblat ke mana ada celah yang dirinya seseorang bisa melihat Masjidil Haram, katanya dalam bukunya Ensiklopedi Haji dan Umrah. Di Gua Hira itulah, untuk pertama kalinya, Nabi Muhammad SAW menerima wahyu dari Allah SWT yaitu surat al-alaq ayat 1-5. Wahyu ini sebagai tanda pengobatan beliau diangkat menjadi Nabi dan Rasul Nya. ....
KH Ahmad Chodri Romli mengatakan, dalam kamus Al-Munjid, disebutkan, Al-fida (fidyah) sesuatu yang diberikan berupa harta, untuk membebaskan si pemberi atau sesuatu yang diberikan karena Allah. Fidyah dikeluarkan sebagaimana pengganti atas kekurangan dalam ibadah. Inilah perbedaan antara ibadah haji dengan lainnya, kata KH Ah Amad Chodri Romli dalam bukunya Ensiklopedi Haji dan Umrah. KH Ahmad mengatakan, dalam Haji, jika ada pelanggaran atau amaliah yang tertinggal, bisa diganti dengan Fidyah dalam konteks ini lebih dikenal dam, kecuali rukun-rukunnya haji yang tidak bisa diganti dengan dam. Fidyah dalam konteks haji wajib ditunaikan disebabkan oleh nusuk atau dengan sebab ihram. Yakni sebab melakukan larangan Atau meninggalkan kewajiban dalam Haji. ....
KH. Ahmad Chodri Romli dalam bukunya Ensiklopedi Haji dan Umrah mengatakan, orang yang tidak sempat berwukuf dalam rentang waktu tersebut, apapun alasannya, maka ibadah hajinya tidak sah. Keterlambatan dan berlalunya waktu wukuf itulah yang dimaksud dengan fawat. Walaupun demikian, orang yang tidak sempat berwukuf tersebut wajib melanjutkan rangkaian ibadahnya dengan melakukan tawaf dan Sa i, kata KH Ahmad Chodri Romli. Hal itu kata KH Ahmad, agar jamaah bisa bertahalul, sedangkan kewajiban mabit di Muzdalifah dan mabit di Mina serta melontar jamrat menjadi gugur. Dengan demikian, amalia itu menjadi ibadah umroh. Dan tahun depan dia wajib mengganti hajinya yang tidak sah itu, walaupun hajinya sunnah, katanya. ....