comparemela.com

Latest Breaking News On - Emerlukan - Page 1 : comparemela.com

Hitung-hitungan Karir Politik Anies Usai Lengser dari Gubernur DKI

Anies memerlukan panggung-panggung politik kurang lebih hingga Oktober 2023 jelang pendaftaran capres-cawapres di KPU. Elektabilitas mantan Mendikbud itu harus naik dan stabil untuk bisa berada di peringkat 3 besar capres.

Jakarta Butuh 1 000-1 500 Kantong Darah Setiap Hari

Menurutnya, selain untuk menjaga kesehatan, praktik donor darah secara langsung membantu sesama yang memerlukan pasokan darah dalam proses pemulihan kesehatan.

Program Ini Diharapkan Bantu Masyarakat Keluar dari Keterpurukan Ekonomi

PT DNA Pro Akademi mendukung program vaksinasi yang dilakukan oleh Pemerintah. Namun, pemulihan ekonomi memerlukan waktu yang relatif lama. Banyak bisnis mengalami kebangkrutan. Para pekerja banyak yang di-PHK, serta belum ada solusi untuk mendorong pemulihan ekonomi mikro.

11 Mobil Tersangka Korupsi Asabri Dilelang Kejagung Laku Rp17,2 Miliar

Jumat, 25 Juni 2021 09:09 Reporter : Nur Habibie Gedung Asabri. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang barang bukti sitaan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero). Barang yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV itu berupa 11 dari 16 mobil disita Kejagung. Proses lelang yang merupakan tindak lanjut Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-101/F.2/Fd.2 /04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal Bantuan Pelelangan Aset Dalam Tahap Penyidikan, dilaksanakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (25/6).

Membongkar Alasan Pemerintah Ingin Kenakan PPN Sembako Hingga Pendidikan

Senin, 14 Juni 2021 14:15 Reporter : Merdeka pajak. ©2020 Merdeka.com Merdeka.com - Rencana pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kelompok barang dan jasa tertentu, termasuk sembako dan pendidikan dikritik oleh banyak pihak. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun menjelaskan latar belakang perubahan ketentuan PPN tersebut, khususnya terkait informasi mengenai PPN untuk sembako dan jasa pendidikan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, perubahan ketentuan PPN ini dilatarbelakangi beberapa hal. Pertama, karena adanya distorsi ekonomi disebabkan tax incidence, sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.