87 Persen Masyarakat Tolak Sembako Dikenakan PPN, Ini Alasannya tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Tenang Ibu-ibu, Beras Rojolele hingga Pandan Wangi Tidak Ditarik Pajak
Galih Wijaya Ilustrasi beras rojolele hingga pandan wangi tidak akan ditarik pajak PPN /Pixabay/ImageParty
KABAR JOGLOSEMAR - Wacana pemerintah menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako membuat para ibu-ibu khawatir.
Menteri KeuanganSri Mulyani saat kunjungannya ke pasar Santa di Kebayoran mendengar kekhawatiran ibu-ibu soal adanya pajak untuk sembako.
Sebagaimana diketahui wacana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan. Ibu pedagang bumbu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual, ungkap Menteri Keuangan seperti dikuti dari Instagram pribadinya @smindrawati pada Selasa, 15 Juni 2021.
Soal Rencana Pemerintah Terapkan Pajak Sembako dan Jasa Pendidikan, Ditjen Pajak Berikan Penjelasan tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pedagang di Semarang Khawatir Harga yang Melambung akan Membuat Hidup Makin Terbebani
Pedagang sembako di Pasar Karangayu Semarang khawatir rencana PPN sembako akan membuat pedagang turut terbebani.
Minggu, 13 Juni 2021 18:48
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rencana pemerintah soal penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok memunculkan kekhawatiran bagi para pedagang di Kota Semarang.
Rencana perluasan objek PPN tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Dalam rencana aturan baru itu, Pasal 4A draf RUU KUP sembako dihapus dalam kelompok barang yang tak dikenai PPN, di samping jasa seperti pelayanan kesehatan medis yang juga dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN.
Rencana Pemerintah Mengenakan Tarif PPN Sembako Dinilai Sangat Tidak Pantas tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.