comparemela.com

Instead Groceries News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Anggota DPR: Daripada Pajaki Sembako, Lebih Baik Pemerintah Evaluasi Kinerja Perpajakan

Tribunnews.com Anggota Komisi IV DPR harap pemerintah melakukan evaluasi terkait rencana pengenaan PPN Pangan Pokok. Kamis, 24 Juni 2021 07:27 WIB TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA Ilustrasi pedagang sembako melakukan transaksi jual, Jumat (11/6/21). Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Sembako kena PPN itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN. Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN. Teranyar diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1%. TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA 

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.