Tenang Ibu-ibu, Beras Rojolele hingga Pandan Wangi Tidak Ditarik Pajak
Galih Wijaya Ilustrasi beras rojolele hingga pandan wangi tidak akan ditarik pajak PPN /Pixabay/ImageParty
KABAR JOGLOSEMAR - Wacana pemerintah menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kebutuhan pokok atau sembako membuat para ibu-ibu khawatir.
Menteri KeuanganSri Mulyani saat kunjungannya ke pasar Santa di Kebayoran mendengar kekhawatiran ibu-ibu soal adanya pajak untuk sembako.
Sebagaimana diketahui wacana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Di dalam draf revisi tersebut, sembako tak lagi termasuk dalam obyek yang PPN-nya dikecualikan. Ibu pedagang bumbu menyampaikan kekhawatirannya membaca berita tentang pajak sembako yang dikhawatirkan menaikkan harga jual, ungkap Menteri Keuangan seperti dikuti dari Instagram pribadinya @smindrawati pada Selasa, 15 Juni 2021.
Mahfud MD: Pemerintah Diskusikan Inisiatif Merevisi UU ITE pikiran-rakyat.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from pikiran-rakyat.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.