Gelar Hajatan Pernikahan Putrinya saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Jadi Tersangka
Dipublikasikan pada 7 Juli 2021. JAKARTA - Polres Depok menetapkan Lurah Pancoran Mas berinisial S sebagai tersangka atas kasus kerumunan saat hajatan pernikahan di Gang H Syuair, RT 01 RW 02 Kelurahan Mampang, Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro mengatakan pihaknya telah menerima SPDP Nomor B/194/VII/Res.1.24/2021/Reskrim Polres Metro Depok atas nama tersangka S, Selasa (6/7) hari ini.
Penetapan S sebagai tersangka ditandai dengan diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Satreskrim Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Baca Juga:
Menurut Sri Kuncoro, atas kasus kerumunan hajatan tersebut, Lurah Pancoran Mas S dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau pasal 212 dan 216 KUHP.
Lurah yang Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM Darurat di Depok Jadi Tersangka
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Lurah di Depok Jadi Tersangka
viva.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from viva.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Lurah Langgar PPKM Darurat di Depok Jadi Tersangka
republika.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from republika.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.