JAKARTA - Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan tugas pokok, wewenang, peran, dan fungsi Polri.
Dalam UU tersebut Polri merupakan alat negara yang berperan tak hanya dalam pemeliharaan Kamtibmas serta penegakkan hukum, melainkan juga bertugas memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan.
Polri memiliki sejarah perjalanan yang cukup panjang. Berikut ringkasannya.
1. Zaman Kerajaan
Pada zaman ini, patih Gajah Mada dari Kerajaan Majapahit membentuk pasukan pengamanan untuk melindungi raja dan kerajaan yang disebut sebagai Bhayangkara.
2. Masa kolonial Belanda
Pada masa ini, pasukan keamanan yang terbentuk dari orang-orang pribumi juga dibentuk untuk menjaga aset kekayaan orang Eropa di Hindia Belanda. Bentuk kepolisian juga bermacam-macam saat itu, seperti veld politie (polisi lapangan), stands politie (polisi kota), cultur politie (polisi pertanian), bestuurs politie (pol
HUT ke-75 Bhayangkara RI, Puan: Semoga Polri Terus Dekat di Hati Rakyat
Puan menyampaikan, Polri sudah hadir di tengah masyarakat selama 75 tahun, dan bertugas menghadirkan rasa aman, ketertiban, serta pelayanan publik.
Kamis, 1 Juli 2021 09:02 WIB
Hal itu disampaikan Puan dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara.
Puan menyampaikan, Polri sudah hadir di tengah masyarakat selama 75 tahun, dan bertugas menghadirkan rasa aman, ketertiban, serta pelayanan publik.
“Selamat HUT ke-75 Bhayangkara RI, semoga Polri terus dekat di hati rakyat,” kata Puan, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (1/7/2021).
Perempuan bernama lengkap Puan Maharani Nakshatra Kusyala Devi ini mengungkapkan bahwa tugas Polri bertambah besar pada masa pandemi Covid-19.
Karena selain menjaga keamanan, ketertiban, dan pelayanan publik, Polri juga harus hadir sebagai bagian dari solusi dalam menangani pandemi Covid-19.
20 Kumpulan Twibbon Merayakan Hari Bhayangkara, Yuk Ikut Ramaikan!
Masita Yustika Nirwan 1 Juli hari Byayangkara. Berisi twibbon hari bhayangkara /
Namun, banyak yang mengira-ngira bahwa peringatan tersebut sebagai tahun kelahiran institusi Kepolisian Indonesia.
Padahal pada faktanya, tanggal 1 Juli merupakan hari diterbitkannya ketetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D tentang Djawatan Kepolisian Negara (DKN). Hal ini sebagaimana dikutip dari situs resmi Polri (Kepolisian Republik Indonesia).
Hari ini Indonesia akan memperingati Hari bhayangkara yang Ke-75. Momen spesial tersebut dapat dilakukan dengan membagikan unggahan kalian menggunakan twibon yang tersedia.
Berikut 20 link Twibon Hari Bhayangkara 2021 untuk menyambut HUT Kepolisian Nasional :
1 Twibbon Kitaswara.com
Hari Bhayangkara dan Cerita di Balik Penyebutan KKN hingga Kapolri
Diperbarui 01 Jul 2021, 08:39 WIB
17
Ilustrasi Polri (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Liputan6.com, Jakarta Hari Bhayangkara, sebutan untuk Hari Ulang Tahun (HUT) Polri, diperingati setiap tanggal 1 Juli. Berdasarkan sejarahnya, tanggal tersebut pun membawa perubahan nama jabatan Kepala Polisi menjadi Kapolri.
Berdasarkan laman resmi Polri di
polri.go.id yang dikutip
Liputan6.com, Rabu (30/6/2021), sebelum kemerdekaan Indonesia, patih Kerajaan Majapahit, Gajah Mada, membentuk pasukan pengamanan yang disebut dengan Bhayangkara dan bertugas melindungi raja dan kerajaan.
Baca Juga
Pada masa Hindia Belanda, terdapat bermacam-macam bentuk kepolisian. Seperti
veld politie (polisi lapangan),
Wewenang operasionalnya ada pada residen yang dibantu asisten residen.
1 Juli 1946: Penetapan Hari Bhayangkara Penulis : Calista Aziza | Editor : Administrator https://bit.ly/3vXy9DH/elshinta.com
Elshinta.com - Setiap tahun, pada tanggal ini, menjadi titik peringatan Hari Bhayangkara. Tanggal 1 Juli menjadi hari istimewa bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apa itu Hari Bhayangkara? Banyak yang mengira Hari Bhayangkara merupakan peringatan ulang tahun atau terbentuknya Kepolisian RI (Polri). Akan tetapi, bukan itu makna di balik hari ini. Hari Bhayangkara merupakan hari Kepolisian Nasional yang diambil dari momentum turunnya Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1946. Peraturan itu menyatukan kepolisian yang semula terpisah sebagai kepolisian daerah, menjadi satu kesatuan nasional dan bertanggung jawab secara langsung pada pimpinan tertinggi negara, presiden.