Kemenkeu Tegaskan Tarif PPN hanya Berlaku untuk Jasa Pendidikan Komersial Pengenaan tarif PPN sektor ini akan dikecualikan untuk jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan yang dinikmati masyarakat banyak pada umumnya, misalnya sekolah negeri. Maria Elena - Bisnis.com 14 Juni 2021 | 12:47 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama dengan Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti ×
Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidik
Polemik Pengenaan PPN Sembako, Komisi XI Minta Sri Mulyani Tanggung Jawab bisnis.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bisnis.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.