Gunakan APBN Rp45 Miliar, Pembangunan Pasar Tempe Diduga Gunakan Material Ilegal
Diperbarui 26 Jun 2021, 17:18 WIB
12
Pembangunan Pasar Tempe di Sengkang (Liputan6.com/Fauzan)
Liputan6.com, Wajo - Proyek pembangunan Pasar Tempe di Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan mendapat sorotan dari banyak pihak. Betapa tidak, penggunaan material alam dalam proses pembangunan Pasar Tempe diduga merupakan material yang ilegal.
Pembangunan proyek strategis nasional itu sebelumnya dimenangkan oleh PT Delima Agung Utama dengan total anggaran mencapai Rp45,3 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pembangunan Pasar Tempe sendiri sudah harus rampung sebelum 31 Desember 2021.
Baca Juga
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun
Liputan6.com, penggunaan material alam mulai dari kerikil, pasir hingga tanah timbunan dalam proyek pembangunan Pasar Tempe berasal dari tambang galian C ilegal yang berada di Kabupaten Wajo. Apalagi memang tidak ada satupun tambang galia