DITETAPKAN Tersangka, Yusuf L Henuk Tak Ditahan Polisi, Kapolres Taput Jawab Sindiran Kuasa Hukum
Prof Yusuf L Henuk tidak ditahan pihak Polres Tapanuli Utara meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang ITE.
Kamis, 1 Juli 2021 09:48
Penulis:
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN -Prof Yusuf L Henuk tidak ditahan pihak Polres Tapanuli Utara meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Undang-Undang ITE.
Kapolres Taput, AKBP M Saleh bahwa ancaman hukuman dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE hanya 4 tahun sehingga tidak dilakukan penahanan. Ancamannya hukumannya hanya 4 Tahun. Kita enggak bisa melakukan penahanan, bebernya, Kamis (1/7/2021).
Ia juga menegaskan terkait pernyataan kuasa hukum yang menyebutkan pihaknya keliru menetapkan tersangka, Saleh mengganggap itu hak dari yang bersangkutan.
Tahu Ibunya Dicekik dan Hendak Ditusuk Gunting, Adik di Tapanuli Utara Bunuh Kakak Kandung
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Apes!, Empat Wanita Komplotan Copet Asal Medan Maimun Gagal Beraksi di Taput
dnaberita.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from dnaberita.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.