Tribunnews.com
Pimpinan Komite I DPD RI Targetkan Revisi Kedua UU Desa Selesai di Masa Sidang Mendatang
Pada Masa Sidang V DPD RI, Komite I telah menyusun Draft Naskah Akademik dan RUU tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Senin, 19 Juli 2021 09:01 WIB
virtual meeting dan kehadiran fisik pimpinan dan anggota DPD RI.
Dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD RI , AA LaNyalla Mahmud Mattalitti ini, Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fernando Sinaga memberikan keterangan persnya sesaat setelah Sidang Paripurna selesai digelar.
Kepada awak media, Fernando yang juga anggota DPD RI daerah pemilihan Provinsi Kalimantan Utara ini menegaskan, dalam Sidang Paripurna tadi Komite I DPD RI telah menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas Penyusunan RUU tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa termasuk Pengawasan Atas Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Semua Exit Toll di Jateng Akan Tutup, Kendaraan Ini Diizinkan Melintas kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemerintah Revisi Aturan PPKM Darurat
Medcom ( kata)
Ilustrasi/Medcom.id
Jakarta (Lampost.co) Pemerintah kembali merevisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Perubahan aturan berlaku mulai 10-20 Juli 2021.
Perubahan tertuang dalam Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Berikut sejumlah aturan PPKM yang diubah selama 10 hari ke depan.
1. Tempat Ibadah
Peraturan mengenai tempat ibadah tertuang dalam poin g. Bunyi huruf g pada Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 sebelumnya ialah;
Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.