comparemela.com

Latest Breaking News On - Change second number year - Page 2 : comparemela.com

Pakar: Inmendagri PPKM yang berubah-ubah tak repotkan kepala daerah

Pakar: Inmendagri PPKM yang berubah-ubah tak repotkan kepala daerah Sabtu, 10 Juli 2021 07:41 WIB Ketua Prodi Doktor Hukum Unbor Jakarta Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. ANTARA/Dokumentasi Pribadi Semarang (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Faisal Santiago menyatakan Inmendagri tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang mengalami perubahan untuk kali kedua tidak akan merepotkan kepala daerah, apalagi teknologi informasi mendukungnya. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), 3 hingga 20 Juli 2021, adalah instruksi dari pusat sehingga harus dijalankan di wilayah Jawa dan Bali, kata Ketua Prodi Doktor Hukum Unbor Jakarta Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu pagi.

Pakar: Revisi Inmendagri PPKM tak Repotkan Kepala Daerah

Terkait dengan perubahan instruksi menteri ini, Faisal Santiago mengatakan, tinggal bagaimana daerah dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan instruksi tersebut. PPKM darurat ini adalah salah satu cara untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sehingga semua pihak, tidak saja pemerintah, tetapi semua elemen masyarakat ikut mendukung pelaksanaannya, kata dia. Semula Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi pada tanggal 2 Juli 2021 ini ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di wilayah Jawa dan Bali. Pada tanggal yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021. Selanjutnya, pada tanggal 8 Juli 2021, Kemendagri melakukan perubahan kembali melalui Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Inmendagri Nomor 1

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.