Wali Kota: PMI Bekasi maju pesat dipimpin milenial antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemkot Bekasi Larang Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pemkot Bekasi Larang Acara Resepsi Pernikahan Selama PPKM Daurat
KOMITE kebijakan penanganan Covid-19 dan transformasi pemulihan ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran nomor : 556/875/Set.COVID-19 tentang peniadaan sementara kegiatan resepsi pernikahan di wilayah Kota Bekasi pada masa PPKM darurat.
Surat ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada Selasa (13/7), ditujukan kepada Pengelola Hotel se-Kota Bekasi, Ketua Asgeprindo DPC Kota Bekasi, Ketua RT/RW se-Kota Bekasi dan Khususnya Seluruh Masyarakat Kota Bekasi. Hal ini menindaklanjuti Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2021 tentang perubahan ketiga instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah, Rabu (14/7).
Pemkot Bekasi Larang Warga Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat Komentar:
Kompas.com - 14/07/2021, 10:08 WIB Bagikan:
BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meniadakan sementara kegiatan resepsi pernihakan di wilayahnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 556/875/Set.COVID-19 Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Resepsi Pernikahan di Wilayah Kota Bekasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Pandemi Covid-19. Hal ini menindaklanjuti Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana yang telah diubah beberapa kali. Peraturan ini sendiri ditujukan kepada pengelola hotel se-Kota Bekasi, Ketua Asgeprindo DPC Kota Bekasi, Ketua RT/RW se-Kota Bekasi dan seluruh masyarakat Kota Bekasi.