Pemkot Bekasi Larang Warga Gelar Resepsi Pernikahan Saat PPKM Darurat Komentar:
Kompas.com - 14/07/2021, 10:08 WIB Bagikan:
BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meniadakan sementara kegiatan resepsi pernihakan di wilayahnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 556/875/Set.COVID-19 Tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Resepsi Pernikahan di Wilayah Kota Bekasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Pandemi Covid-19. Hal ini menindaklanjuti Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana yang telah diubah beberapa kali. Peraturan ini sendiri ditujukan kepada pengelola hotel se-Kota Bekasi, Ketua Asgeprindo DPC Kota Bekasi, Ketua RT/RW se-Kota Bekasi dan seluruh masyarakat Kota Bekasi.
Mangunjaya dan Pasir Tanjung Hampir Penuh, Pemkab Bekasi Tambah 1 TPU di Cibitung
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kabupaten Bekasi Krisis Tenaga Kesehatan, 30 Pasien Ditangani 4 Nakes
kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.