Tribunnews.com
Semua driver ojol dapat melintasi jalur atau titik pos penyekatan yang dibuat petugas di lapangan.
Minggu, 18 Juli 2021 11:31 WIB
Rizki Sandi Saputra
Aktivitas di Pos Penyekatan Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, di masa PPKM Darurat, Kamis (15/7/2021)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, para driver ojek online (ojol) masuk dalam kategori prioritas selama PPKM Darurat diberlakukan.
Dengan begitu, semua driver ojol dapat melintasi jalur atau titik pos penyekatan yang dibuat petugas di lapangan. Ya kalau untuk Ojol sih kita prioritaskanlah, boleh (melintas), kata Sambodo kepada awak media, dikutip Minggu (18/7/2021).