Live Breaking News & Updates on Brigadier General Sugianyar
Stay updated with breaking news from Brigadier general sugianyar. Get real-time updates on events, politics, business, and more. Visit us for reliable news and exclusive interviews.
Selebgram Jessica Adeola Forrester Ditangkap Bersama Manajer Tempat Hiburan Malam, Ada Sabu 4,78 Gram Arief Zaafril Razaqtiar Jessica Adeola Forrester ditangkap atas kepemilikan sabu dengan total berat 4,78 gram. /Instagram/@jessicaforresterr Keduanya ditangkap di sebuah villa di kawasan Kuta, Bali pada Jumat 9 Juli 2021 pukul 11.30 WITA. Barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis sabu, pil berwarna kuning, dan serbuk putih dengan total berat 4,78 gram. Sugianyar dalam keterangannya menambahkan, pihaknya menangkap Jessica dan Denny saat mereka baru bangun tidur. Pasangan tersebut dipastikan bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan mengakui memakai sabu dan ekstasi. Jessica mengakui, memiliki hubungan khusus dengan manajer tempat hiburan malam itu dan mereka kerap mengonsumsi obat-obatan terlarang itu bersama. ....
Selebgram Jessica Forrester Akui Sering Nyabu Bareng Teman Prianya : Okezone Celebrity okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Polisi Amankan Sabu 4,78 Gram dari Tangan Jessica Adeola Forrester : Okezone Celebrity okezone.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from okezone.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Ditangkap Saat Menempel Sabu di Denpasar Utara, Dua Sekawan Dituntut 12 Tahun Penjara Herman dan Wawan Ariawan dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senin, 12 Juli 2021 13:55 Penulis: Ilustrasi sabu-sabu - Herman dan Wawan Ariawan dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Herman dan Wawan Ariawan dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua sekawan ini dituntut pidana, karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Diketahui, Herman dan Wawan ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar saat menempel paket sabu di Denpasar Utara. Tuntutan sudah dibacakan jaksa. Keduanya dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum para terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 12 Juli 2021. ....
Diupah Rp 50 Ribu, Milda Ditangkap Saat Tempel Sabu di Denpasar tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.