Ditangkap Saat Menempel Sabu di Denpasar Utara, Dua Sekawan

Ditangkap Saat Menempel Sabu di Denpasar Utara, Dua Sekawan Dituntut 12 Tahun Penjara


Ditangkap Saat Menempel Sabu di Denpasar Utara, Dua Sekawan Dituntut 12 Tahun Penjara
Herman dan Wawan Ariawan dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Senin, 12 Juli 2021 13:55
Penulis:
Ilustrasi sabu-sabu - Herman dan Wawan Ariawan dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Herman dan Wawan Ariawan dituntut pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua sekawan ini dituntut pidana, karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana narkotik. Diketahui, Herman dan Wawan ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar saat menempel paket sabu di Denpasar Utara. 
"Tuntutan sudah dibacakan jaksa. Keduanya dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda masing-masing Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum para terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 12 Juli 2021.

Related Keywords

Sugianyar , Jawa Timur , Indonesia , Bali , Silaban , Sumatera Utara , Peradi Denpasar , Denpasar Herman , Center Relief Law , Court Country , Police Denpasar , Arrested At The Time Attached Methamphetamine , Denpasar North , Two Horde Required Year Prison , Prosecutor Claimant General , Ruled His Sister Download Methamphetamine , Required Year Prison Say , Year About Narcotic , Outboard Methamphetamine , Receive Punished Year Prison Later , Street Shelf , Next Herman , Area Denpasar North , Street Reed Beautiful , Police The City Denpasar , Tens Kilograms Package Marijuana , Methamphetamine Destroyed , Brigadier General Sugianyar , Circulation Narcotics , ஜவ டைமூர் , இந்தோனேசியா , பாலி ,

© 2025 Vimarsana