JPNN.com Bali : Eks karyawan Bank BUMN Ida Bagus Gede Subamia diganjar 5 tahun dan bayar uang pengganti Rp653 juta setelah menilep duit nasabah untuk judi on
Hingga Agustus 2021, emiten bank bersandi BMRI ini telah menjalin kerja sama dengan lebih dari 180.000 mitra merchant untuk melayani nasabah dalam transaksi nontunai.