JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan kebijakan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu dikeluarkan untuk ikut mengawal PPKM Darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021.
Berkaitan dengan hal tersebut, Jaksa Agung RI telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang lalu, yang pada pokoknya memerintahkan agar para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri.
Pertama, agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat. Kemudian, Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat.
JAKARTA -
Viral di media sosial adanya ambulans yang terjebak di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Senin (5/7/2021) ini. Sebabnya, kemacetan terjadi di kawasan Lenteng Agung akibat penyekatan di perbatasan Jakarta-Depok tersebut.
Kemacetan terjadi akibat adanya penyekatan di kawasan Lenteng Agung. Akibat kemacetan tersebut banyak kendaraan yang terjebak, termasuk ambulans yang dikatakan dari RS Aulia tersebut.
Petugas yang berada di lokasi jalan pun memutar balikan kendaraan yang tak termasuk pada kategori esensial dan kritikal. Sebabnya, selama PPKM Darurat di Jakarta, hanya dua jenis itulah yang dibolehkan melakukan aktivitasnya.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, ambulans yang terjebak macet itu sejatinya sudah dibantu penanganannya oleh petugas yang ada di lapangan. Mobil tersebut saat ini juga sudah melewati kawasan penyekatan tersebut.