Alza Ahdira - 3 Juli 2021, 14:35 WIB
Ilustrasi Puluhan warga kompleks bersiap menjalankan shalat Idul Adha: Pemkot Parepare, Sulawesi selatan telah memperbolehkan warganya untuk menggelar shalat Idul Adha secara berjamaah di semua masjid. /ANTARA PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali 2021.
Lewat keterangan resminya, Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tetapi pelarangan tersebut tak akan berlaku di semua tempat di Indonesia.