Nopsi Marga
Ilustrasi salat Iduladha. /PIXABAY/rudolf langer
PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran No SE 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di wilayah PPKM Darurat.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Kemenag mengimbau masyarakat untuk melaksanakan takbiran dan salat Iduladha di rumah saja, terutama saat pemberlakuan PPKM Darurat.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut pelaksanaan takbiran dan salat Iduladha di rumah tidak mengurangi makna ibadah sedikit pun.
Yaqut menyebut Islam selalu mengajarkan umat untuk taat kepada Allah, Rasul, dan pemerintah.
Taat kepada perintah Allah dan Rasul bersifat mutlak dan wajib hukumnya. Sedang taat pada pemerintah bersifat muqayyad, ujar Yarut, dilansir dari Antara.
Yaqut-cholil
Folk-ministry-religion
Mind-folk-ministry-religion
Unity-year
Rescission-temporary-worship
Hint-technical-implementation-qurban
Region-emergency