Sembako di Pasar Tradisional Tidak Dikenakan PPN, Berikut Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak Kemenkeu
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor sebut barang sembako di pasar tradisional dipastikan tak kena PPN
Senin, 14 Juni 2021 13:09
Istimewa
ILUSTRASI: Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor sebut barang sembako di pasar tradisional dipastikan tak kena PPN Misalnya barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional ini tentunya tidak dikenakan PPN. Berbeda ketika sembako ini sifatnya premium, ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Senin (14/6/2021). Terkait tarif, tentunya saya tidak bisa mendahului. Masih ada pembahasan yang sama-sama kita ikuti, katanya.
Di sisi lain, dia menambahkan, usulan RUU ini sendiri masih tahap pembahasan internal, belum sampai ke tahap legislasi DPR.
Senin 14 Jun 2021 14:33 WIB
Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pedagang tertidur di dekat bumbu-bumbu dapur yang dijual di Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Kementerian Keuangan menyatakan kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), termasuk soal penerapannya pada bahan kebutuhan pokok atau sembako masih menunggu pembahasan lebih lanjut setelah pemerintah berencana menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak. Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA
Ditjen Pajak menyatakan pengaturan PPN diubah karena ekonomi sedang lemah REPUBLIKA.CO.ID, Kemenkeu JAKARTA Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu memberikan penjelasan terkait dengan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok atau sembako.