Tribunnews.com
2 WNA Pembawa Sabu 821 Kg Batal Divonis Mati, Sejumlah Pihak Desak Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
Padahal sebelumnya pengadilan negeri telah menjatuhkan vonis mati kepada dua WNA itu atas kepemilikan sabu seberat 821 kilogram
Rabu, 30 Juni 2021 07:18 WIB
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) jatuh tanggal 26 Juni kemarin, namun peradilan di Indonesia justru membuat banyak pihak bertanya - tanya soal keseriusan pemberantasan narkoba.
Diketahui Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulir hukuman mati menjadi 20 tahun penjara terhadap bandar dan kurir narkoba, Bashir Ahmed bin Muhammad Umear asal Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh asal Yaman.