Pengadilan Tinggi Banten Anulir Hukuman Mati untuk Bandar Narkoba 821 Kg Sabu dari Iran
Padahal sebelumnya pengadilan negeri telah menjatuhkan vonis mati kepada dua WNA itu atas kepemilikan sabu seberat 821 kilogram yang dikirim dari Iran
Rabu, 30 Juni 2021 07:12 Editor: Ravianto
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didampingi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Petrus Reinhard Golose, dan para petinggi Polri hadir saat pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021). Tim Satuan Tugas Narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakpus berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,129 ton jaringan Timur Tengah-Indonesia.
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
Tribunnews.com
2 WNA Pembawa Sabu 821 Kg Batal Divonis Mati, Sejumlah Pihak Desak Jaksa Ajukan Kasasi ke MA
Padahal sebelumnya pengadilan negeri telah menjatuhkan vonis mati kepada dua WNA itu atas kepemilikan sabu seberat 821 kilogram
Rabu, 30 Juni 2021 07:18 WIB
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) jatuh tanggal 26 Juni kemarin, namun peradilan di Indonesia justru membuat banyak pihak bertanya - tanya soal keseriusan pemberantasan narkoba.
Diketahui Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulir hukuman mati menjadi 20 tahun penjara terhadap bandar dan kurir narkoba, Bashir Ahmed bin Muhammad Umear asal Pakistan dan Adel bin Saeed Yaslam Awadh asal Yaman.
Batal Vonis Mati, Hukuman 2 WNA Bawa Sabu 821 Kg Diringankan, GANI: Kami Menyesalkan Keputusan Itu tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.