"Dalam rangka pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, PT Jasa Marga (Persero) Tbk atas diskresi serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan TNI mendukung pelaksanaan pembatasan tersebut dengan melakukan pengaturan lalulintas di beberapa titik lokasi di jalan tol Jasa Marga Group," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, dalam keterangan tertulis, Minggu (4/7/2021). Ia melanjutkan, pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat ini diterapkan hingga 20 Juli 2021. Heru menyampaikan, berikut titik lokasi penyekatan di jalan tol Jasa Marga Group berdasarkan update hingga Minggu (4/7/2021) pukul 12.00 WIB : 1. Jalan Tol Dalam Kota Arah Cawang: 1.2. Akses Keluar/Off Ramp Senayan (Penyekatan Total)