Pejabat dan ASN OKI Diingatkan Tolak Gratifikasi, Pemkab Gelar Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Seluruh Aparatur Sipil Negara di OKI diminta mampu menolak gratifikasi maupun suap, apapun bentuknya bagaimanapun caranya. Kamis, 8 Juli 2021 09:44 Penulis: TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI Pemerintah Kabupaten OKI mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, bertempat di ruang rapat Benda Seguguk 1, Kamis (8/7/2021) pagi. TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Guna mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada publik. Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi bertempat di Ruang Rapat Benda Seguguk 1, Kamis (8/7/2021) pagi. Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam pasal 12B dan 12C Undang-Undang Tipikor sejak tahun 2021.