Kemendagri Jelaskan Aturan Soal Satpol PP Bisa Diangkat Jadi

Kemendagri Jelaskan Aturan Soal Satpol PP Bisa Diangkat Jadi Penyidik PNS


Sabtu, 24 Juli 2021 10:33
Reporter : Merdeka
HUT Satpol PP di Monas. ©2014 merdeka.com/imam buhori
Merdeka.com - Direktur
Polisi Pamong Praja dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Bernhard E. Rondonuwu, menjelaskan Polisi Pamong Praja dapat diangkat menjadi penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Perkapolri.
"Bisa menjadi PPNS," kata Bernard dalam keterangannya, Sabtu (24/7).
Menurutnya, penyidik yang dimaksud adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam Pasal 255 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan Satuan
polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Adapun persyaratan untuk menjadi PPNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 adalah, pertama masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 tahun.

Related Keywords

, Civil Service , Administration Area , Administration Regional , Regulation Police , Investigators On Municipal Police , Legislation Administration Area , Investigator Civil Service , Ministry Law , Police Guardian Civil , Director Police Guardian Civil , Civil Service Civilian , Can Be Investigators , According To Him , Investigator Civil Service Civilian , Legislation Number Year , Regulation Government Number Year , Stylist Young , List Assessment Implementation Work , Legislation Regulation Government , Regulation Police Chief , Unit Police Guardian Civil , Violation Regulation , Municipal Police , Training Investigation , Criminal Investigation The Police , Prosecutor Grand , Training Investigators , சிவில் சேவை , அமைச்சகம் சட்டம் , நகராட்சி போலீஸ் , பயிற்சி விசாரணை ,

© 2025 Vimarsana