Catat Syarat Berkendara di Jabodetabek Selama PPKM Level 3-4

Catat Syarat Berkendara di Jabodetabek Selama PPKM Level 3-4


Catat Syarat Berkendara di Jabodetabek Selama PPKM Level 3-4
Komentar:
Kompas.com - 29/07/2021, 14:21 WIB
Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 56 Tahun 2021.
Perpanjangan PPKM level 3 dan 4 diterapkan hingga 2 Agustus 2021, guna menekan angka penyebaran kasus Covid-19 yang belum mereda.
“Mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan meneruskan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” ujar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam jumpa pers di akun Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).
Dalam aturan tersebut, salah satunya memuat tentang aturan perjalanan di wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek.

Related Keywords

Selorejo , Jawa Tengah , Indonesia , Jakarta , Jakarta Raya , , Ministry Nexus , Nexus Land Ministry , Task Force Number Year , Note Requirement Driving , Bead During , Task Force , Ministry Of Transportation , Ministry Of Transportation Number Year , Republic Indonesia , Secretariat President , County Line , Sub District Selorejo , Police Officer , Letter Sign Registration Workers , Director General Nexus Land Ministry , Events Ridiculous , Trucks Rolled Because Toothpaste In Addition , Cars Private , இந்தோனேசியா , ஜகார்த்தா , ஜகார்த்தா ராய , பணி படை , அமைச்சகம் ஆஃப் போக்குவரத்து , குடியரசு இந்தோனேசியா , கவுண்டி வரி , போலீஸ் அதிகாரி ,

© 2025 Vimarsana