Catat Syarat Berkendara di Jabodetabek Selama PPKM Level 3-4 Komentar: Kompas.com - 29/07/2021, 14:21 WIB Bagikan: JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas COVID-19 dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri, yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 56 Tahun 2021. Perpanjangan PPKM level 3 dan 4 diterapkan hingga 2 Agustus 2021, guna menekan angka penyebaran kasus Covid-19 yang belum mereda. “Mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan meneruskan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” ujar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam jumpa pers di akun Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021). Dalam aturan tersebut, salah satunya memuat tentang aturan perjalanan di wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek.