Angkasa Pura II Batasi WNA yang Masuk ke Bandara Soetta
Diperbarui 22 Jul 2021, 10:30 WIB
11
Sejumlah penumpang pesawat berjalan keluar dari Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/5/2021). Berdasarkan data pengelola Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama pascalarangan mudik, tercatat ada 651 pergerakan pesawat baik datang maupun pergi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta - Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 202, Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 antara lain mengatur pembatasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia.
Bandara AP II batasi orang asing masuk Indonesia
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Pengelola Bandara Batasi Orang Asing Masuk Indonesia
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
WNA Masih Bisa Masuk RI Dengan Syarat
cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.