comparemela.com


Angkasa Pura II Batasi WNA yang Masuk ke Bandara Soetta
Diperbarui 22 Jul 2021, 10:30 WIB
11
Sejumlah penumpang pesawat berjalan keluar dari Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/5/2021). Berdasarkan data pengelola Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama pascalarangan mudik, tercatat ada 651 pergerakan pesawat baik datang maupun pergi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Liputan6.com, Jakarta - Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 202, Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 antara lain mengatur pembatasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia.

Related Keywords

Indonesia ,Jakarta ,Jakarta Raya , ,Office Immigration ,Task Force Air ,Period Enforcement Restriction Activities Society Emergency ,Space Temple Limit ,Come In Airport Soetta ,Jakarta Space Temple ,Regulation Minister Law ,Right Human Number Year ,Number Year ,Read Also Restriction ,Region Indonesia ,Procedure Quarantine Awaluddin ,Airport Soekarno Hatta ,Task Force Air Handling ,Option Under ,இந்தோனேசியா ,ஜகார்த்தா ,ஜகார்த்தா ராய ,அலுவலகம் குடியேற்றம் ,பணி படை அேக ,

© 2024 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.