Idul Adha 1442 H, Kemenag Kalsel Sosialisasi Aturan Penyelenggaraan Salat Ied dan Kurban tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Covid-19) untuk Isolasi Mandiri dan/atau Keperluan Darurat Lainnya.
Hal tersebut dikatakan Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi. Asrama haji akan dioptimalkan fungsinya sebagai tempat penanganan pasien Covid-19.
“Menag sudah memerintahkan kepada kami untuk mengoptimalkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya, dalam rangka menangani pasien Covid-19,” tegas Khoirizi melalui keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
“Instruksi ini diberikan kepada Sekjen Kemenag, saya selaku Plt Dirjen PHU, serta Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji,” sambungnya.
Menurut Khoirizi, dalam instruksi tersebut, para pihak diminta mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19.
Menag Terbitkan Instruksi Pemanfaatan Asrama Haji Jadi Tempat Penanganan Covid-19
Diperbarui 05 Jul 2021, 10:48 WIB
10
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan Asrama Haji Embarkasi Kota Bekasi sebagai pusat isolasi pasien Covid-19 tanpa gejala dan bergejala ringan. (Foto: Humas Jabar)
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan instruksi No 3 tahun 2021 tentang Pemanfaatan Asrama Haji Sebagai Tempat Penanganan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk Isolasi Mandiri dan keperluan darurat Lainnya. Hal ini sebagai langkah dukungan dalam penanganan covid-19.
“Menag sudah memerintahkan kepada kami untuk mengoptimalkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya, dalam rangka menangani pasien Covid-19,” tegas Khoirizi di Jakarta, Senin (5/7/2021).
Kemenag Terbitkan Instruksi Pemanfaatan Asrama Haji sebagai Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Komentar:
Kompas.com - 05/07/2021, 11:38 WIB Bagikan:
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) akan mengoptimalkan penggunaan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19.
Hal tersebut ditetapkan dalam Instruksi Menteri Agama Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemanfaatan Asrama Haji Sebagai Tempat Penanganan Pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk Isolasi Mandiri dan/atau Keperluan Darurat Lainnya yang diteken Senin (5/7/2021).
“Menag sudah memerintahkan kepada kami untuk mengoptimalkan pemanfaatan asrama haji sebagai tempat penanganan pasien Covid-19 untuk isolasi mandiri dan/atau keperluan darurat lainnya, dalam rangka menangani pasien Covid-19,” kata Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Khoirizi dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).