comparemela.com

Latest Breaking News On - Minister religion unity - Page 1 : comparemela.com

Pastikan Prokes, Kepala Kemenag Kepahiang Tinjau Madrasah | Bengkulu Ekspress Kepahiang Ekspress

Pastikan Prokes, Kepala Kemenag Kepahiang Tinjau Madrasah | Bengkulu Ekspress Kepahiang Ekspress
bengkuluekspress.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from bengkuluekspress.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

ACT dan DT Peduli Gandeng Lalamove Antarkan Daging Qurban

Senin 26 Jul 2021 12:40 WIB Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto Aksi Cepat Tanggap (ACT) wilayah Bandung dan Daarut Tauhiid Peduli (DT Peduli) dalam rangka membantu masyarakat merayakan Hari Raya Iduladha 1442 H. Foto: Istimewa Masyarakat yang berhak menerima tidak perlu keluar rumah untuk mendapatkan daging. REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG Lalamove, perusahaan teknologi yang melayani pengiriman instan (on-demand) terkemuka di Indonesia, kembali menggelar kegiatan CSR khasnya dalam memberdayakan komunitas lokal, Deliver Care. Kali ini, Deliver Care digelar bekerja sama dengan dua komunitas lokal terkemuka, yaitu Aksi Cepat Tanggap (ACT) wilayah Bandung dan Daarut Tauhiid Peduli (DT Peduli) dalam rangka membantu masyarakat merayakan Hari Raya Iduladha 1442 H. 

Menag Terbitkan Edaran Penerapan Prokes 5M dan Giat Keagamaan Pada Wilayah PPKM

Minggu, 25 Juli 2021 11:49 Reporter : Intan Umbari Prihatin Menag paparkan penyelenggaraan haji 2021 dibatalkan. ©Liputan6.com/Faizal Fanani Merdeka.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas), serta kegiatan keagamaan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini tertuang dalam edaran Menteri Agama No SE 20 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di tempat ibadah Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro. Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanak

Lagi, Kemenag Terbitkan Aturan Kegiatan Keagamaan di Wilayah PPKM

Lagi, Kemenag Terbitkan Aturan Kegiatan Keagamaan di Wilayah PPKM Prokes 5M yang dimaksud berupa memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas. Rayful Mudassir - Bisnis.com 25 Juli 2021  |  12:32 WIB Ketua DPP PKB Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut (kiri) saat berkunjung di kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (19/4/2021). - Antara × Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan 5M serta kegiatan keagamaan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat. Aturan itu tertuang dalam edaran Menteri Agama No SE 20/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di

Kemenag Terbitkan Penerapan Prokes Keagamaan Wilayah PPKM

Kemenag Terbitkan Penerapan Prokes Keagamaan Wilayah PPKM Ilustrasi (ANTARA FOTO/FB Anggoro/foc).jpg 25 Jul 2021 12:50 KBRN, Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag), menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas), serta kegiatan keagamaan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini tertuang dalam edaran Menteri Agama No SE 20 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, serta Pada Masa Perpanjangan PPKM Mikro, yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas. Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai pen

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.