Wagub DKI Jakarta:Â Sanksi Pidana untuk Tingkatkan Pengendalian Covid-19
Diperbarui 24 Jul 2021, 09:58 WIB
11
Wakil Gubernur DKI Riza Patria meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) khusus Covid-19 di Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (3/10/2020). Kunjungan Riza guna mengecek mulai dari kecukupan dokter dan seluruh tenaga kesehatan pendukungnya hingga stok obat-obatan di rumah sakit (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai penundaan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Revisi tersebut salah satunya memuat soal sanksi pidana bagi pelanggar prokes.
Riza memastikan, sanksi pidana dalam revisi Perda Covid-19 itu dimaksudkan untuk peningkatan pengendalian virus corona di Jakarta yang tengah melonjak tinggi.
Trivia Saham: Investor Perlu Tahu Ini, Efek dalam Pemantauan Khusus
liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
AP II airports implement restrictions on entry of foreigners 6 hours ago
The Soekarno-Hatta International Airport
AP II along with all stakeholders will work closely under the COVID-19 Handling Air Task Force to carry out the procedure for international passengers. Jakarta (ANTARA) - Indonesia s state-owned airport operator PT Angkasa Pura (AP) II said it has implemented the Legal and Human Rights Minister s Regulation Number 27 of 2021 on the Restrictions on Foreigners Entering Indonesia amid the Community Activities Restrictions (PPKM).
“International AP II airports, including Soekarno-Hatta Airport, have been aware of the regulation Number 27 of 2021 and coordinated with the stakeholders to implement it,” stated the PT AP II president director Muhammad Awaluddin in a written statement on Thursday.
Kapolda Metro Usul Pelanggar Prokes Dikenakan Sanksi Pidana Sejak Januari Komentar:
Kompas.com - 23/07/2021, 10:10 WIB Bagikan: KOMPAS.COM/ IRA GITAGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Utara, Guru Arif Darmawan mendatangi posko tes swab antigen bagi pemudik di RW 05 Kelurahan Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (19/5/2021).
Penerapan sanksi pidana itu ternyata diusulkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Usulan mengenai sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan itu bahkan sudah diajukan sejak Januari 2021 silam.
Hal tersebut terungkap dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta yang membahas perubahan Perda Nomor 2/2020 tentang Penanganan Covid-19 pada Kamis (22/7/2021) kemarin.
Wagub DKI: Negara hadir bebaskan beban biaya pekerja migran Jumat, 23 Juli 2021 11:49 WIB
Tim Satgas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI) dari Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Migran Indonesia dan Pengawas Ketenagakerjaan, Kemnaker melakukan inspeksi mendadak di daerah Halim Perdanakusuma, Makassar, Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021) ANTARA/HO-Kemnaker.
tidak boleh lagi menjual harta benda milik keluarga atau meminjam uang ke rentenir untuk penempatanJakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan negara hadir untuk membebaskan beban biaya yang dikeluarkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam rangka penempatan. Pekerja migran tidak boleh lagi menjual harta benda milik keluarga atau meminjam uang ke rentenir untuk penempatan, kata Riza Patria saat menghadiri peluncuran pembebasan biaya penempatan PMI di Jakarta, Jumat.
vimarsana © 2020. All Rights Reserved.