comparemela.com

Latest Breaking News On - அமலாக்கம் அவசரம் - Page 34 : comparemela.com

Kejagung Ikut Tegakkan Hukum Kedisiplinan PPKM Darurat

Terkait hal tersebut, Jaksa Agung telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 pada 30 Juni 2021 yang lalu, yang pada pokoknya memerintahkan agar para kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM darurat. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, kepolisian, pemerintah daerah/satuan polisi pamong praja, dan pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM darurat, kata Burhanuddin. Kemudian, memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenai sanksi tegas dan tanpa pandang bulu. Lalu, memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera kepada pelaku dan anggota masyarakat lainnya.

TKA China Masuk Makassar saat Pemberlakuan PPKM Darurat 0 : Foto Okezone Foto

  Kabag Humas dan Umum Imigrasi menyebut TKA masuk sebelum masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 mendatang.   Menurut Kabag Humas dan Umum Imigrasi  Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/7/2021) mengatakan bahawa TKA yang masuk ke Indonesia telah melalui pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021 yaitu sebelum Masa PPKM Darurat di Jawa dan Bali 3 - 20 Juli 2021.   Arya mengatakan, TKA mendarat di Bandara Internasional Makassar, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu 3 Juli 2021 pukul 20.25 WITA dari Jakarta. Kemudian, ia menyebut TKA tersebut calon tenaga kerja di Proyek Strategis Nasional (PSN).

Jaksa Agung Perintahkan Kejati dan Kejari Kawal PPKM Darurat : Okezone Nasional

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan itu dikeluarkan untuk ikut mengawal PPKM Darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021.  Berkaitan dengan hal tersebut, Jaksa Agung RI telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 yang lalu, yang pada pokoknya memerintahkan agar para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri. Pertama, agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, kewenangannya untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat. Kemudian, Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.