Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Share
VIVA - Penghuni empat rumah susun sewa (rusunawa) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang ada di Kota Surabaya dan Sidoarjo sedikit lega selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sebabnya, pemprov menggratiskan uang sewa rusunawa selama dua bulan.
Keempat rusunawa itu ialah Rusunawa Sumurwelut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER. Keempat rusunawa itu berjumlah 867 hunian.
Pemprov Jatim menggratiskan uang sewa bagi penghuni untuk Juli dan Agustus 2021. Sebelumnya, Juni dan Mei, pemprov juga menggratiskan uang sewa.
Dasar kebijakan pembebasan biaya sewa rusunawa tersebut diatur dalam Perda Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah bab XIII pasal 75 ayat 1, dan Pergub Jatim No. 34 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah bagian kedua, pasal 9 ayat 1.