JAKARTA -
PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga menyesuaikan syarat penumpang yang ingin menggunakan KA Lokal. Di mana perjalanan KA Lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, mulai keberangkatan 12 - 20 Juli 2021. Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dikutip dari Antara, di Jakarta, Minggu (11/7/2021).
Joni mengatakan setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap
Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan pers.
Baca juga:
Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.
Syarat Naik KA Lokal Mulai 12--20 Juli 2020, Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal liputan6.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from liputan6.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Per 12 Juli, KRL Hanya untuk Pekerja Esensial
Per 12 Juli, KRL Hanya untuk Pekerja Esensial
10 July 2021 10:26
SHARE NOW Kemenhub menerbitkan surat edaran nomor 50 tahun 2021 tentang perjalanan orang melalui perkereta apian. Dalam aturan tersebut perjalanan transportasi kereta api di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek hanya bagi penumpang yang masuk kategori kerja sektor esensial dan kritikal. Nantinya calon pekerja penumpang KRL wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang akan dicek di pintu masuk stasiun.
RECOMMENDED VIDEO
Mulai 12 Juli, KA Lokal Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal Sabtu, 10 Juli 2021 | 10:38 WIB Oleh : Thresa Sandra Desfika / JAS
Ilustrasi kereta rel listrik. (Foto: Antara)
Jakarta, Beritasatu.com - Mulai 12-20 Juli 2021, perjalanan kereta api (KA) lokal hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19, ujar VP Public Relations PT Kereta Api IndonesiaJoni Martinus dalam keterangan resmi, Sabtu (10/7/2021).
BACA JUGA
Setiap pelanggan KA lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang dit