Per 12 Juli, KRL Hanya untuk Pekerja Esensial
Per 12 Juli, KRL Hanya untuk Pekerja Esensial
10 July 2021 10:26
SHARE NOW
Kemenhub menerbitkan surat edaran nomor 50 tahun 2021 tentang perjalanan orang melalui perkereta apian. Dalam aturan tersebut perjalanan transportasi kereta api di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek hanya bagi penumpang yang masuk kategori kerja sektor esensial dan kritikal. Nantinya calon pekerja penumpang KRL wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang akan dicek di pintu masuk stasiun.
RECOMMENDED VIDEO