Tribunnews.com
WNI Overstay di Jepang Kembali Ditangkap Polisi
Denny Pieterson Makagansa sebelumnya juga pernah ditangkap polisi Jepang pada 26 Juni 2021 lalu.
Dia kemudian dibebaskan dengan jaminan.
Jumat, 16 Juli 2021 09:00 WIB
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Denny Pieterson Makagansa (40), seorang WNI yang overstay di Jepang kembali ditangkap polisi Kamis (15/7/2021) dengan tuduhan tindak pidana pemukulan sehingga mengakibatkan cedera pada korban.
Denny Pieterson Makagansa sebelumnya juga pernah ditangkap polisi Jepang pada 26 Juni 2021 lalu.
Dia kemudian dibebaskan dengan jaminan. Pekerja bangunan Indonesia Denny Pieterson Makagansa diduga memukul dan melukai seorang pria di dalam mobil di Oarai, Prefektur Ibaraki, pada 26 Juni lalu dan dia ditangkap kembali kemarin, ungkap TV Asahi, Jumat (16/7/2021).