Ini Alasan Ilmiah KKP Larang Lalu Lintas BBL Ukuran di Bawah 5 Gram
4 Agustus 2021, 13:59:18 WIB Benih bening lobster (BBL). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menggenjot tumbuhnya budidaya benih bening lobster (BBL) di dalam negeri.
(Istimewa)
JawaPos.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menggenjot tumbuhnya budidaya benih bening lobster (BBL) di dalam negeri seiring terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam Permen KP tersebut disebutkan bahwa usaha budi daya lobster di Indonesia terbagi dalam 2 segmen, meliputi Pendederan dan Pembesaran. Segmentasi tersebut terbagi lagi dalam 4 kategori, yakni Pendederan I, Pendederan II, Pembesaran I, dan Pembesaran II.
Penjualan Benur di Bawah 5 Gram Dilarang
rri.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from rri.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Alasan Ilmiah KKP Larang Lalu Lintas BBL di Bawah 5 gram
cnnindonesia.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from cnnindonesia.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.