Rabu, 14 Juli 2021 10:17 Reporter : Yan Muhardiansyah Juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. ©2021 Merdeka.com
Merdeka.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 19 dan 20 Tahun 2021. Melalui Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021, pemerintah menegaskan bahwa tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan ibadah secara berjemaah. Bagi masyarakat yang ingin beribadah, maka kegiatan ibadah dilakukan di rumah. Inmendagri ini juga meniadakan pelaksanaan resepsi pernikahan, ujar Wiku saat menyampaikan perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Selasa (13/7).
Selanjutnya, melalui Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021, pemerintah melakukan perluasan penerapan PPKM Darurat ke-8 provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, da
PPKM Mikro Diperpanjang di 34 Provinsi
rri.co.id - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from rri.co.id Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
LPS catatkan pertumbuhan aset 16,24 persen pada 2020
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Kemperin Motivasi Industri untuk Optimalkan Pengelolaan Lingkungan
beritasatu.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from beritasatu.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.