Eks Pejabat Wika Dijebloskan ke Lapas Cibinong I ketut suarbawa 30 Jul 2021 14:40
KBRN, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Wika) (Persero) I Ketut Suarbawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong.
Ia telah divonis 4 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru lantaran terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021 atas nama terpidana I Ketut Suarbawa telah selesai dilaksanakan eksekusinya oleh Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu (28/7) dengan cara