comparemela.com

Latest Breaking News On - Valid start today - Page 2 : comparemela.com

13 Aturan PPKM Level 4, Berlaku Mulai Hari Ini di Indramayu, Mal Masih Tutup dan Resepsi Dilarang

13 Aturan PPKM Level 4, Berlaku Mulai Hari Ini di Indramayu, Mal Masih Tutup dan Resepsi Dilarang
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

UPDATE,Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal, Berlaku Mulai Hari Ini

UPDATE,Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal, Berlaku Mulai Hari Ini Perpanjuangan PPKM darurat, Mulai 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan kereta api lokal harus memenuhi persyaratan berikut ini Senin, 26 Juli 2021 11:24 Editor: TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mulai 26 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan KA Jarak Jauh di wilayah Daop 2 Bandung yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Aturan Terbaru Pemerintah, Berlaku Mulai Hari Ini, Syarat Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Level 4

Aturan Terbaru Pemerintah, Berlaku Mulai Hari Ini, Syarat Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Level 4
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

Berlaku Mulai Hari Ini, Kemenhub Berlakukan Aturan Pelaku Perjalanan Selama Masa Libur Iduladha

Berlaku Mulai Hari Ini, Kemenhub Berlakukan Aturan Pelaku Perjalanan Selama Masa Libur Iduladha Kami dari Kemenhub akan segera menindaklanjuti SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 ini dengan menerbitkan addendum SE yang ada saat ini dan menyesuaikan Senin, 19 Juli 2021 10:11 Editor: BANGKAPOS.COM-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sejumlah penyesuaian aturan terkait pelaku perjalanan selama masa libur Iduladha. Aturan ini mulai diberlakukan Senin (19/7/2021) atau tepat sehari sebelum lebaran Iduladha. Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan, penyesuaian ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 tahun 2021. Kami dari Kemenhub akan segera menindaklanjuti SE Satgas Nomor 15 Tahun 2021 ini dengan menerbitkan addendum SE yang ada saat ini dan menyesuaikan pelaksanaan di lapangan, ujar Adita dalam konferensi pers daring, Sabtu (17/7/2021) malam.

Rekomendasi Film Tentang Kisah Pengorbanan untuk Menyambut Hari Raya Idul Adha

Rekomendasi Film Tentang Kisah Pengorbanan untuk Menyambut Hari Raya Idul Adha
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.

© 2024 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.