Penjelasan Lion Air Soal 2 Penumpang Positif Covid-19 dan Gunakan Surat Swab Palsu
Diperbarui 27 Jun 2021, 18:43 WIB
193
Pesawat Lion Air Boeing 737 800 NG tiba di Terminal 1 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (19/8/2015). Lion Air kedatangan pesawat ke 150 Boeing 737, Lion Air Group kini telah mengoperasikan 244 unit pesawat berbagai tipe. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Liputan6.com, Jakarta -Lion Air mendapat sanksi berupa larangan terbang ke Pontianak selama tujuh hari. Sanksi itu diberikan usai ditemukan dua penumpang pesawat Lion Air positif Covid-19 dan menggunakan surat keterangan negatif swab palsu.
Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, sebagaimana ketentuan persyaratan perjalanan udara, para penumpang yang akan melakukan penerbangan wajib menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh medis.
Pontianak
Kalimantan-barat
Indonesia
Kalimantan
Indonesia-general
West-kalimantan
Surabaya
Jawa-timur
Jakarta
Jakarta-raya
Office-health-port