Sabtu, 24 Juli 2021 12:38 Reporter : Merdeka HUT Satpol PP di Monas. ©2014 merdeka.com/imam buhori
Merdeka.com - Kemendagri menyebut Satpol PP bisa diangkat menjadi penyidik PNS saat berhadapan dengan pelanggar protokol kesehatan. Lalu apa tanggapan
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Adi Ferdian Saputra, menjelaskan aturan itu pada dasarnya masih digodok antara pihaknya dan Pemprov DKI mengacu pada revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19. Satpol PP yang memiliki kewenangan itu hanya (Satpol PP) Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS dan telah tersertifikasi oleh pihak kepolisian, kata Adi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/7).
Adi menjelaskan, hal itu dilakukan agar para pelanggar disiplin prokes dapat ditindak sesuai dengan sanksi pidana berlaku. Menurut Adi, mengacu pada aturan saat ini, pelanggaran prokes hanya dapat ditindak dengan sanksi sosial karena Satpol PP tidak memiliki kewenangan m
DPRD DKI minta Anies uraikan urgensi revisi Perda COVID-19
antaranews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from antaranews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
DPRD DKI Desak Anies Jelaskan Pasal Pemidanaan dalam Revisi Perda Covid-19
merdeka.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from merdeka.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.
Anies Usul Pelanggar PPKM Darurat Dipidana, Ketua DPRD DKI Khawatirkan Satpol PP Bertindak Arogan
tribunnews.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from tribunnews.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.