comparemela.com


Sabtu, 24 Juli 2021 12:38
Reporter : Merdeka
HUT Satpol PP di Monas. ©2014 merdeka.com/imam buhori
Merdeka.com - Kemendagri menyebut Satpol PP bisa diangkat menjadi penyidik PNS saat berhadapan dengan pelanggar protokol kesehatan. Lalu apa tanggapan
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Adi Ferdian Saputra, menjelaskan aturan itu pada dasarnya masih digodok antara pihaknya dan Pemprov DKI mengacu pada revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Satpol PP yang memiliki kewenangan itu hanya (Satpol PP) Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS dan telah tersertifikasi oleh pihak kepolisian," kata Adi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/7).
Adi menjelaskan, hal itu dilakukan agar para pelanggar disiplin prokes dapat ditindak sesuai dengan sanksi pidana berlaku. Menurut Adi, mengacu pada aturan saat ini, pelanggaran prokes hanya dapat ditindak dengan sanksi sosial karena Satpol PP tidak memiliki kewenangan menyidik untuk membawa hal tersebut ke ranah pidana.

Related Keywords

Jakarta ,Jakarta Raya ,Indonesia , ,Head Field Law Regional Police Mtro Fruitful ,Municipal Police Do ,Municipal Police ,Investigator Civil Service Civilian Or Investigators ,Us See Municipal Police ,Police Headquarters Mtro Fruitful ,Response Regional Police ,Head Field Law Regional Police ,Regulation Area Number Year ,Police Headquarters ,According To Noble ,Provincial Jakarta ,Radityo Source ,ஜகார்த்தா ,ஜகார்த்தா ராய ,இந்தோனேசியா ,நகராட்சி போலீஸ் ,போலீஸ் தலைமையகம் ,

© 2024 Vimarsana

comparemela.com © 2020. All Rights Reserved.