Mendagri Terbitkan SE Penertiban PPKM, Ingin Pencegahan Covid-19 Prioritaskan Keselamatan Rakyat
Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin.
Senin, 19 Juli 2021 11:32 WIB
Istimewa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya kekompakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 pasca Idul Fitri 1442 H.
TRIBUNNEWS.COM - Masa pelaksanaan PPKM Darurat akan berlaku sampai besok Selasa (20/7/2021).
Terkait diperpanjang atau tidaknya masa PPKM Darurat, pemerintah berjanji akan mengumumkannya secara resmi besok.
Meski demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.
TERBARU, Menteri Tito Karnavian Terbitkan SE Penertiban PPKM, Ada Perintah Khusus untuk Satpol PP
TERBARU, Menteri Tito Karnavian Terbitkan SE Penertiban PPKM, Ada Perintah Khusus untuk Satpol PP
Senin, 19 Juli 2021 12:56 Editor:
Mendagri Tito Karnavian mengenakan masker dengan gambar wajahnya sendiri
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) sehari jelang berakhirnya pemberlakuan PPKM Darurat.
PPKM Darurat rencananya akan dilakukan hingga Selasa (20/7/2021).
Terkait adanya perpanjangan penerapan PPKM akan disampaikan pemerintah pada esok hari.
SE bernomor 440/3929/SJ itu terkait Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.
Perlu diketahui, edaran ini diterbitkan dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan pemberlakuan PPKM.
Tribunnews.com
Buntut Kasus Satpol PP Pukul Pasutri di Gowa, Mendagri Tertbitkan SE, Minta Satpol PP Lebih Humanis
Menanggapi kasus penganiayaan pasangan suami istri di Gowa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, akhirnya menerbitkan SE Nomor 440/3929/SJ.
Senin, 19 Juli 2021 11:51 WIB
YouTube KompasTV/via TribunGowa.com
Sekretartis Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan (kiri), yang memukul ibu hamil saat razia PPKM Mikro, Rabu (14/7/2021). Mardani telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan pasangan suami istri di Gowa, Sulawesi Selatan oleh seorang oknum Satpol PP kini menarik perhatian banyak pihak.
Termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ.
Mendagri Perintahkan Satpol PP, Penerapan PPKM Utamakan Langkah Profesional, Humanis, dan Persuasif
Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif
Senin, 19 Juli 2021 13:31 Editor:
YouTube KompasTV/via TribunGowa.com
Sekretartis Satpol PP Gowa, MH (kiri), yang memukul ibu hamil saat razia PPKM Mikro, Rabu (14/7/2021). MH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya.
BANGKAPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terbitkan surat edaran Nomor 440/3929/SJ.
Dalam SE berisi tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.
Kasus penganiayaan pasangan suami istri di Gowa, Sulawesi Selatan oleh seorang oknum Satpol PP kini menarik perhatian banyak pihak, termasuk perhatian dari Mendagri.
Percepat Vaksinasi, Mendagri Instruksikan Gubernur Atur Alokasi Distribusi Vaksin Covid-19 kompas.com - get the latest breaking news, showbiz & celebrity photos, sport news & rumours, viral videos and top stories from kompas.com Daily Mail and Mail on Sunday newspapers.