comparemela.com

Page 5 - Unity The Minister News Today : Breaking News, Live Updates & Top Stories | Vimarsana

Mendagri Terbitkan SE Penertiban PPKM, Ingin Pencegahan Covid-19 Prioritaskan Keselamatan Rakyat

Mendagri Terbitkan SE Penertiban PPKM, Ingin Pencegahan Covid-19 Prioritaskan Keselamatan Rakyat Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin. Senin, 19 Juli 2021 11:32 WIB Istimewa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya kekompakan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengantisipasi lonjakan kasus penularan Covid-19 pasca Idul Fitri 1442 H.  TRIBUNNEWS.COM - Masa pelaksanaan PPKM Darurat akan berlaku sampai besok Selasa (20/7/2021). Terkait diperpanjang atau tidaknya masa PPKM Darurat, pemerintah berjanji akan mengumumkannya secara resmi besok. Meski demikian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

TERBARU, Menteri Tito Karnavian Terbitkan SE Penertiban PPKM, Ada Perintah Khusus untuk Satpol PP

TERBARU, Menteri Tito Karnavian Terbitkan SE Penertiban PPKM, Ada Perintah Khusus untuk Satpol PP TERBARU, Menteri Tito Karnavian Terbitkan SE Penertiban PPKM, Ada Perintah Khusus untuk Satpol PP Senin, 19 Juli 2021 12:56 Editor: Mendagri Tito Karnavian mengenakan masker dengan gambar wajahnya sendiri  TRIBUN-BALI.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran (SE) sehari jelang berakhirnya pemberlakuan PPKM Darurat. PPKM Darurat rencananya akan dilakukan hingga Selasa (20/7/2021). Terkait adanya perpanjangan penerapan PPKM akan disampaikan pemerintah pada esok hari. SE bernomor 440/3929/SJ itu terkait Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat. Perlu diketahui, edaran ini diterbitkan dalam rangka untuk mendukung pelaksanaan pemberlakuan PPKM.

Buntut Kasus Satpol PP Pukul Pasutri di Gowa, Mendagri Tertbitkan SE, Minta Satpol PP Lebih Humanis

Tribunnews.com Buntut Kasus Satpol PP Pukul Pasutri di Gowa, Mendagri Tertbitkan SE, Minta Satpol PP Lebih Humanis Menanggapi kasus penganiayaan pasangan suami istri di Gowa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, akhirnya menerbitkan SE Nomor 440/3929/SJ. Senin, 19 Juli 2021 11:51 WIB YouTube KompasTV/via TribunGowa.com Sekretartis Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan (kiri), yang memukul ibu hamil saat razia PPKM Mikro, Rabu (14/7/2021). Mardani telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya.  TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan pasangan suami istri di Gowa, Sulawesi Selatan oleh seorang oknum Satpol PP kini menarik perhatian banyak pihak. Termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ.

Mendagri Perintahkan Satpol PP, Penerapan PPKM Utamakan Langkah Profesional, Humanis, dan Persuasif

Mendagri Perintahkan Satpol PP, Penerapan PPKM Utamakan Langkah Profesional, Humanis, dan Persuasif Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif Senin, 19 Juli 2021 13:31 Editor: YouTube KompasTV/via TribunGowa.com Sekretartis Satpol PP Gowa, MH (kiri), yang memukul ibu hamil saat razia PPKM Mikro, Rabu (14/7/2021). MH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya.  BANGKAPOS.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terbitkan surat edaran Nomor 440/3929/SJ. Dalam SE  berisi tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat. Kasus penganiayaan pasangan suami istri di Gowa, Sulawesi Selatan oleh seorang oknum Satpol PP kini menarik perhatian banyak pihak, termasuk perhatian dari Mendagri.

© 2025 Vimarsana

vimarsana © 2020. All Rights Reserved.